Tak Ada Sanksi DJP Berikan Kelonggaran Faktur Pajak
Kelonggaran DJP penerbitan faktur pajak di masa transisi PPN 12 persen tanpa sanksi, beri kemudahan pengusaha sesuaikan administrasi pajak.

LIDIK BISNIS - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kebijakan penting yang memberikan angin segar bagi dunia usaha. Dalam masa transisi pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%, DJP memutuskan untuk memberikan kelonggaran terkait penerbitan faktur pajak. Hal ini menjadi langkah strategis yang diharapkan dapat mendukung para pelaku usaha dalam menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi pajak yang baru.
Kebijakan DJP: Tidak Ada Sanksi di Masa Transisi
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa pengusaha yang mengalami keterlambatan atau kesalahan dalam penerbitan faktur pajak tidak akan dikenakan sanksi selama masa transisi. Dalam pernyataannya pada Konferensi Pers di Jakarta, Senin (6/1), Suryo menyatakan:
“Kami juga memberikan kemudahan untuk tidak menerapkan sanksi bila terjadi keterlambatan atau terjadi kesalahan penerbitan faktur.”Langkah ini menjadi bentuk dukungan konkret bagi pengusaha yang sedang beradaptasi dengan sistem baru dalam penerapan tarif PPN 12%. Fokus.co.id mencatat bahwa kebijakan ini juga diiringi dengan pemberian waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk memperbaiki sistem administrasi mereka.
Durasi Masa Transisi
Masa transisi ini berlangsung selama tiga bulan sejak pemberlakuan tarif PPN 12%. Selama periode ini, DJP memberikan toleransi atas kesalahan maupun keterlambatan dalam penerbitan faktur pajak. Kelonggaran ini berlaku secara luas bagi semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdampak oleh perubahan aturan ini.
Sebagai gambaran, berdasarkan peraturan sebelumnya, jika penerbitan faktur pajak melewati batas waktu unggah (upload) setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah transaksi dilakukan, maka PKP akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Namun, sanksi ini sementara tidak diberlakukan selama masa transisi.
Mengapa Kelonggaran Ini Penting?
1. Memberikan Waktu Penyesuaian Sistem Perubahan tarif PPN dari 11% menjadi 12% memerlukan penyesuaian signifikan dalam sistem administrasi perusahaan. DJP menyadari bahwa tidak semua pelaku usaha dapat segera melakukan adaptasi, terutama dalam aspek penggunaan DPP nilai lain yang turut mempengaruhi proses administrasi.
2. Mencegah Beban Tambahan bagi Pengusaha Keterlambatan dalam penerbitan faktur pajak sering kali tidak disengaja, terutama dalam masa transisi. Dengan adanya kebijakan ini, Fokus.co.id menilai bahwa pengusaha dapat terhindar dari sanksi administrasi yang dapat memberatkan keuangan mereka.
3. Meningkatkan Kepatuhan Pajak Melalui kebijakan yang lebih fleksibel, DJP berharap dapat mendorong tingkat kepatuhan pajak tanpa menciptakan tekanan tambahan bagi pelaku usaha.
Sistem Administrasi yang Harus Disesuaikan
Dalam masa transisi ini, DJP juga memberikan waktu kepada pelaku usaha untuk mengubah dan menyempurnakan sistem administrasi mereka. Hal ini mencakup:
Penyesuaian perangkat lunak (software) untuk pengelolaan pajak.
Pelatihan ulang staf administrasi agar memahami perubahan aturan baru.
Penyelarasan dengan kebijakan penggunaan DPP nilai lain, terutama untuk sektor-sektor tertentu yang terpengaruh langsung.
Suryo menambahkan bahwa beberapa pengusaha sudah terlanjur memungut pajak dengan tarif lama sebelum aturan baru diterapkan. Oleh karena itu, waktu tiga bulan ini akan sangat membantu mereka untuk menyesuaikan proses pelaporan pajaknya.
Dampak Perubahan Tarif PPN 12%
Pemberlakuan tarif PPN 12% merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Meski demikian, perubahan ini juga membawa beberapa tantangan bagi dunia usaha, terutama:
Kenaikan harga barang dan jasa, yang dapat memengaruhi daya beli konsumen.
Penyesuaian proses administrasi, yang membutuhkan waktu dan sumber daya.
Potensi ketidakpatuhan sementara, terutama pada tahap awal implementasi.
Namun, dengan kebijakan kelonggaran dari DJP, Fokus.co.id percaya bahwa pengusaha dapat lebih siap menghadapi tantangan ini tanpa tekanan tambahan dari sanksi administrasi.
Apa yang Bisa Dilakukan Pengusaha?
Fokus.co.id merekomendasikan langkah-langkah berikut untuk membantu pengusaha dalam masa transisi ini:
Segera Perbarui Sistem Administrasi Pastikan perangkat lunak atau sistem internal Anda sudah disesuaikan dengan tarif PPN baru.
Edukasi Staf Perusahaan Berikan pelatihan kepada tim Anda agar mereka memahami perubahan aturan dan dapat mengelola administrasi pajak dengan benar.
Gunakan Jasa Konsultan Pajak Jika merasa kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak untuk memastikan kepatuhan Anda tetap terjaga.
Lakukan Pengawasan Internal Selama masa transisi, pastikan ada pengawasan ketat terhadap penerbitan faktur pajak untuk menghindari kesalahan.
Kesimpulan
Kebijakan kelonggaran penerbitan faktur pajak selama masa transisi pemberlakuan PPN 12% adalah langkah yang sangat bijaksana dari DJP. Dengan tidak adanya sanksi untuk keterlambatan atau kesalahan, pengusaha memiliki ruang untuk menyesuaikan sistem mereka tanpa tekanan tambahan. Hal ini tidak hanya mendukung kelancaran adaptasi, tetapi juga memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha bahwa pemerintah mendukung perkembangan bisnis mereka.
Sebagai penutup, Fokus.co.id mendorong para pengusaha untuk memanfaatkan masa transisi ini sebaik mungkin. Pastikan sistem administrasi Anda siap menghadapi perubahan, dan jangan ragu untuk mencari bantuan jika diperlukan. Dengan persiapan yang matang, Anda dapat memastikan bisnis Anda tetap berjalan lancar di tengah perubahan aturan pajak ini.