Aplikasi Samsat Online Jateng Berubah! Sekarang Info Pajak Baru Muncul H+1 Jatuh Tempo

LIDIK - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bikin gebrakan baru nih! Aplikasi Samsat Online "New Sakpole" sekarang punya aturan main baru. Cek pajak kendaraan? Tunggu dulu, baru bisa sehari setelah tanggal jatuh tempo. Kok bisa? Yuk, simak ceritanya!
Cek Pajak Nggak Bisa Kapan Saja Lagi?
Kabar ini resmi diumumkan lewat akun Instagram Bapenda Jateng, @bapenda_jateng, pada 15 Januari 2025. Mereka bilang:
"Pengecekan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan 1 hari setelah tanggal jatuh tempo, jadi info pajak dapat diakses 1 hari setelah akhir masa pajak/jatuh tempo kendaraan."Dulu, masyarakat bisa cek tagihan kapan saja lewat aplikasi. Tapi sekarang? Hmm, harus lebih sabar ya, karena hanya bisa diakses H+1 dari jatuh tempo.
Warganet: "Kenapa Harus Tunggu?"
Reaksi warganet? Campur-campur, tapi kebanyakan sih nggak setuju. Banyak yang bilang pengen tetap bisa cek pajak kapan saja, biar lebih siap bayar.
Sebenernya, aplikasi "New Sakpole" sempat nggak bisa diakses beberapa waktu lalu karena pengembangan sistem. Nah, sekarang aplikasinya sudah aktif lagi, tapi dengan kebijakan baru ini.
Apa Kata Pakar?
Danang Wicaksono, Kabid PKB Bapenda Jateng, buka suara soal ini. Menurutnya, aturan ini ada dasarnya kok, yaitu dari Undang-undang.
"Aturan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang, bahwa besaran nilai PKB bisa diketahui setelah ditetapkan, yakni setelah jatuh tempo, ini berlaku nasional," jelas Danang.Danang juga bilang, masyarakat tetap bisa bayar pajak 30 hari sebelum jatuh tempo. Bahkan, kalau mau bayar setelah jatuh tempo pun, denda nggak bakal dikenakan sampai 30 hari.
Sistem Baru, Apa Untungnya?
Menurut Danang, penetapan PKB dilakukan saat pendaftaran. Jadi, datanya baru masuk dan bisa dihitung waktu itu juga. Kalau sebelumnya, aplikasi hanya menampilkan estimasi nilai pajak, sekarang angka yang keluar sudah pasti valid.
"Jadi petugas mendaftarkan, data masuk, dan penetapan PKB dilakukan, sehingga rincian yang harus dibayarkan langsung muncul," tambahnya.Aspirasi Warganet Direspons
Meski banyak kritik, Danang tetap apresiasi masukan dari masyarakat. Dia bilang, pihaknya lagi usaha biar info pajak bisa muncul lebih cepat, bahkan di pukul 00:00 WIB hari jatuh tempo.
"Kami usahakan, pukul 00:00 WIB di hari jatuh tempo rincian PKB sudah bisa diakses," katanya.Tenang, Pajak Tahun Lalu Jadi Patokan
Kalau mau kira-kira nilai pajak, Danang menyarankan patokan dari PKB tahun lalu. Biasanya nggak jauh beda, kok. Tapi, kalau ada perubahan, baru ketahuan setelah penetapan.
Kabar Baik: Bebas Denda 30 Hari!
Nggak perlu panik kalau telat sehari-dua hari bayar pajak. Pemprov Jateng kasih waktu hingga 30 hari setelah jatuh tempo tanpa denda keterlambatan.
"Pajak kendaraan bermotor dapat dibayarkan 30 hari setelah jatuh tempo, dan belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan," tegas Danang.Kesimpulan: Sabar, Tapi Tetap Bisa Santai
Aturan baru ini bikin kita harus sedikit sabar nunggu info pajak kendaraan. Tapi tenang, banyak fleksibilitas juga kok, kayak bebas denda 30 hari. Yang penting, jangan lupa bayar ya, biar tetap aman di jalan!